Selasa, 28 Agustus 2012

Anis Matta: Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Tak Boleh Berparpol

detik.com - Sekjen PKS Anis Matta sepakat dengan dorongan agar semua pejabat publik tak boleh berparpol. Termasuk presiden, menteri, gubernur dan bupati.

Aturan baru dapat diterapkan DPR dengan merevisi UU Pilpres, dan UU Pilkada. Setelah RUUK DIY mengatur larangan gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono untuk berpartai.

"Para pejabat publik yang pegang porsi jabatan besar seperti itu sebaiknya melepas jabatan di partai supaya dia benar-benar fokus bekerja. Jadi memang selayaknya Presiden, Menteri, Gubernur, dan Bupati, tidak perlu menjadi anggota partai," kata Anis.

Hal ini disampaikan Anis kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Menurut Anis, Presiden dan menteri yang sudah dilantik harus mundur dari partai. Agar kemudian bekerja sungguh-sungguh karena tak ada lagi peluang diajukan jika bekerja tidak maksimal.

"Kalau dia bagus, partai kan kan bisa calonkan dia lagi. Partai tidak memberi toleransi jika dia tidak success jadi harus kerja keras maksimal,"katanya.

Ide agar semua pejabat publik tidak berparpol awalnya muncul karena ada klausul dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta bahwa gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta yakni Sri Sultan dan Paku Alam tidak berpartai.

Wakil Sekretaris FPD DPR Achsanul Qosasi menilai pejabat publik harus diatur juga tidak boleh berparpol. Agar setiap pejabat publik benar-benar menjadi milik rakyat. Baik di tingkat presiden, gubernur, maupun bupati.




___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar