Korupsi di Jabar Bukan Terjadi di Pemprov
Bandung - Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah memastikan pasangan Ahmad Heryawan-Dede Yusuf lebih banyak menorehkan prestasi.
Sementara isu korupsi yang dihembuskan tidak beralasan karena tidak pernah terbukti.
"Pemprov Jabar justru dapat predikat laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Kalau ada kasus-kasus korupsi di wilayah Jabar dalam arti di kabupaten kota atau instansi vertikal atau BUMN itu di luar wewenang gubernur dan wakil gubernur," kata Ruddy kepada wartawan di Gedung Sate Jalan Diponegoro Kota Bandung (12/11).
Upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi oleh pasangan Hade, kata Ruddy, tidak hanya berhenti di situ. Pada 29 Maret 2012, Gubernur Ahmad Heryawan melakukan penandatanganan Pakta Integritas bersama Bupati/Wali Kota sebagai wujud komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta pada 4-5 Oktober 2012 melakukan pencanangan Jawa Barat sebagai wilayah bebas korupsi.
"Jadi soal penelitian ICW yang menyebut Jawa Barat sebagai provinsi terkorup kelima dengan 14 kasus, jumlah tersebut disumbang justru oleh kabupaten kota. Dan kepala daerah yang harus bertanggung jawab telah diproses secara hukum tanpa dihalang-halangi oleh Pemprov Jawa Barat," tandasnya. [ito]
Sementara isu korupsi yang dihembuskan tidak beralasan karena tidak pernah terbukti.
"Pemprov Jabar justru dapat predikat laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Kalau ada kasus-kasus korupsi di wilayah Jabar dalam arti di kabupaten kota atau instansi vertikal atau BUMN itu di luar wewenang gubernur dan wakil gubernur," kata Ruddy kepada wartawan di Gedung Sate Jalan Diponegoro Kota Bandung (12/11).
Upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi oleh pasangan Hade, kata Ruddy, tidak hanya berhenti di situ. Pada 29 Maret 2012, Gubernur Ahmad Heryawan melakukan penandatanganan Pakta Integritas bersama Bupati/Wali Kota sebagai wujud komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta pada 4-5 Oktober 2012 melakukan pencanangan Jawa Barat sebagai wilayah bebas korupsi.
"Jadi soal penelitian ICW yang menyebut Jawa Barat sebagai provinsi terkorup kelima dengan 14 kasus, jumlah tersebut disumbang justru oleh kabupaten kota. Dan kepala daerah yang harus bertanggung jawab telah diproses secara hukum tanpa dihalang-halangi oleh Pemprov Jawa Barat," tandasnya. [ito]
*http://www.inilahkoran.com/read/detail/1925715/korupsi-di-jabar-bukan-terjadi-di-pemprov
Catatan:
Diantara Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi dan sudah ditahan KPK serta diadili adalah Walikota Bekasi Mochtar Mohammad (PDIP) dan Bupati Subang Eep Hidayat (yang juga Ketua DPC PDIP Subang).
Republika menulis: Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi jaksa KPK atas kasus korupsi Mochtar Mohamad. Politikus PDIP itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 639 juta.
Pengadilan tingkat kasasi menyatakan Mochtar bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi. Tindak pidananya, antara lain menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar.
Wali Kota Bekasi dan Bupati Subang Resmi Dipecat
[10 April 2012] - Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dan Bupati Subang Eep Hidayat resmi dipecat dari jabatannya, setelah KPK resmi menetapkan tersangka kasus korupsi.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan telah mengusulkan pemecatan tersebut berdasarkan surat pemberhentian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Biro Humas Protokol dan Umum Ruddy Gandakusumah mengatakan, hari ini Mendagri telah mengeluarkan SK pemberhentian bagi kedua pejabat yang kini meringkuk di Lapas Sukamiskin Bandung tersebut.
Rencananya Pemprov Jabar akan mengambil SK tersebut ke Jakarta, Selasa 10 April, hari ini. Selain itu, pada 30 Maret lalu Pemprov Jabar menerima radiogram dari Mendagri No T.131.32/1960/otda.
"Isi radiogram tersebut meminta gubernur supaya segera mengusulkan pemberhentian kedua pejabat tersebut," kata Ruddy, di Bandung, Senin (9/4/2012).
Radiogram, sambungnya, ditindaklanjuti Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dengan mengirimkan surat No 131/1761/Pem Um pada 5 April 2012 yang isinya mengusulkan pemberhentian dua pejabat tersebut.
Menurutnya, dengan akan diambilnya SK dari Mendagri, maka dua pejabat itu resmi dipecat dari jabatannya.
"Setelah menerima SK Mendagri akan diserahkan ke Dirjen. Selanjutnya gubernur mengundang PLT bupati dan unsur pimpinan daerah serta KPU untuk menyerahkan SK pemberhentian,” paparnya.
Selanjutnya DPRD Subang akan mengadakan rapat Paripurna untuk penggantian bupati/walikota sesuai pasal 131 PP 6/2005. Kata Ruddy, dua pejabat itu akan diganti wakil bupati atau wakil wali kota.
*http://news.okezone.com/read/2012/04/10/339/608479/wali-kota-bekasi-dan-bupati-subang-resmi-dipecat
___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar