Tampilkan postingan dengan label SYARI'AH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SYARI'AH. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Desember 2012

Makna dan Hakikat 'Syahadat Rasul' | Kultwit ust @abdullahhaidir1





Abdullah Haidir, Lc
@abdullahhaidir1 


  1. Dahulu pernah sy twitkan ttg makna Laa ilaaha ilallah..sy ingin lengkapi dg twit ttg bagian syahadat kedua.

  2. Asyhadu anna muhammadaarrasulullah.. aku bersaksi bhw Muhammad adalah Rasulullah.

  3. Karena memang syahadat laa ilaaha illallah tdk akan terwujud secara nyata dan tak kan diterima tanpa syahadat thd Rasulullah.

  4. Boleh dikatakan bhw syahadatain merupakan dua hal yg tak dapat dpisahkan.

  5. Karena jika dikatakan bahwa Laa ilaaha illallah menuntut adanya ibadah, maka pertanyaan mendasarnya adalah 'bagaimana kita beribadah'?

  6. Nyatanya Allah Taala tidak membiarkan kita mereka-reka ibadah. Tapi yg diinginkan adalah ibadah sesuai yg Dia kehendaki.

  7. Sebab kalau sekedar ibadah, para penyembah berhala juga punya niat ibadah, namun Allah tidak akui 'ibadah' mereka.

  8. "Berhala2 itu untuk mendekatkan kami kpd Allah" begitu Allah kisahkan dalih mereka dalam surat AzZumar ayat 3.

  9. Kerahiban yg melarang seseorang tdk boleh menikah tentu saja diniatkan ibadah, tapi Allah bilang itu bid'ah (QS. Al-Hadid 27).

  10. Karena kita diperintahkan istiqamah berdasarkan apa yg Allah perintahkan, bukan berdasarkan apa mau kita.

  11. Fastaqim kama umirta (Huud 112) istiqamahlah sebagaiman engkau diperintahkan. Bukan fastaqim kamaa aradta... istiqamahlah sesuai maumu.

  12. Karena itu Allah turunkan ajaranNya sebagai pedoman ibadah dan kehidupan melalui firman-firmanNya.

  13. Maka Allah utus para Rasul untuk menerima wahyu dan menyampaikannya kpd umatnya.

  14. Dari sini keyakinan terhadap seorang Rasul menjadi perkara mendasar. Karena akan menjadi pintu bagi keyakinan dan pengamalan apa yg mereka sampaikan.

  15. Sebaliknya, tidak ada keyakinan terhadap Rasulullah, berarti menutup pintu thd perintah Allah. Itulah sebabnya syahadatain disandingkan.

  16. Thayib... ketika kita menyatakan 'Asyhadu anna muhammadarrasuulullah..' sebenarnya ada dua perkara yg hendak kita tegaskan dan yakini.

  17. Dua hal yg sangat menentukan kebenaran syahadat kita dan sebaliknya menjadin sumber kesesatan jika keliru paham dan pengamalan.

  18. Kalimat 'Muhammad Rasulullah' sebenarnya mengandung 2 hal yg harus kita yakini tadi...

  19. Kata 'Muhammad' memberi makna 'kehambaan' dan 'kemanusiaan' nabi Muhammad.

  20. Hal ini diperkuat oleh versi lain dari redaksi syahadat yg kedua, yaitu "wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rasuuluh" (HR Abu Daud, dll)

  21. Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah 'hamba' dan 'rasul' Nya.

  22. Keyakinan thd 'kehambaan' Nabi Muhammad saw sepintas sepele, bahkan umumnya tdk mendapat perhatian serius... dianggap perkara wajar.

  23. Padahal konsekwensinya tidak sederhana dan hikmahnya besar.

  24. Karena itu dlm akhir surat Al-Kahfi, Allah perintahkn Rasulullah saw utk menegaskan kembali 'Saya hanyalah manusia yg mendapat wahyu'. (18:110)

  25. Meyakini 'kemanusiaan' Rasulullh saw yg paling utama bertujuan agar tidak ada sikap 'kebablasan' dalam meng-imani dan mencintainya.

  26. Sebab, sepanjang sejarahnya, kesesatn umat manusia terhadap rasulnya bukan sebatas mereka yg menentangnya dan memusuhinya.

  27. Tapi juga terjadi pd mereka yg mengaku beriman dan mencintainya namun kebablasan... ujungnya sama.. syirik dan kekufuran.

  28. Inilah yg terjadi pada kaum Yahudi yg menjadikan Nabinya; Uzair sebagai anak Tuhan... juga kaum Nashrani terhadap Nabi Isa alaihissalam.

  29. Maka meyakini bhw Nabi Muhammad saw adalah manusia, bertujuan mencegah pengikutnya utk mengangkatnya melampaui batas kemanusiaannya.

  30. Khususnya jika diangkat dg memberinya sifat2 ketuhanan... spt 'mengetahui yg gaib' 'menentukan manfaat dan celaka' dll.

  31. Umumnya keyakinan diluar Islam memberikn sifat2 ketuhanan kpd tokoh utamanya... inilah yg menjadikan Islam istimewa.

  32. Karena tetap menyikapi orang yang paling dicintai dan diikuti sebagai manusia biasa tanpa sifat2 ketuhanan.

  33. Ini tentu saja berfungsi utk menjaga kemurnian tauhid yg lagi-lagi merupakan keistimewaan aqidah Islam dibanding aqidah lainnya.

  34. Dalam Al-Quran cukup banyak ayat-ayat yg mengingatkan kita bahwa betapapun mulianya Rasulullah saw, beliau tetaplah manusia.

  35. Beliau tdk mengetahui yg ghaib kecuali Allah beritahu. Beliau bukan penyebab utama manfaat dan bahaya. Lihat QS Yunus 49, Al-An'am 50.

  36. Apalagi jika kita amati kehidupan beliau; makan, minum, tidur, berkeluarga, sakit bahkan terluka dan akhirnya wafat... manusiawi banget.

  37. Rasulullah saw sendiri sudah berpesan agar jangan memujinya berlebihan sepertt orang Nashrani memuji Isa putra Maryam (HR Bukhari).

  38. Berikutnya, meyakini bahwa Rasulullah saw manusia, akan menyadarkan kita bahwa Islam adalah ajaran yg manusiawi, baik kebutuhan maupun kemampuannya.

  39. Karena Rasulullah saw diutus bukan hanya sebagai penyampai risalah, tapi juga sebagai teladan bagi umat. Jika dia bukan manusia sulitlah meneladaninya.

  40. Catatan: meyakini 'kemanusiaan' Rasulullah saw ditujukan untuk mencegah pensikapan melampaui batas terhadap beliau.

  41. Jangan diartikan sbg sikap meremehkannya atau menyamakannya begitu saja kedudukan dan sabdanya dg keyakinan beliau sama-sama manusia.

  42. Sekedar menyebut/memanggil namanya saja spt halnya kita memanggil org biasa, dilarang dlm Alquran. Perhatikan AnNur 63.

  43. Apalagi berkata kasar thd beliau... Allah melarang mengeraskan suara di hadapan beliau. (QS Al-Hujurat 2)

  44. Yg unik, ada shahabat bernama Tsabit bin Qais, dia memiliki suara keras. Ketika turun ayat ini dia ga berani menemui Rasulullah saw.

  45. Namun Rasulullah saw katakan bahwa dia termasuk ahli surga. Karena yg dimksud 'mengeraskan suara' adalah bersuara kasar dan menentang Nabi saw.

  46. Kemudian, makna kedua dari syahadat Muhammadurrasulullah adalah keyakinan thd kerasulannya.

  47. Bahwa beliau adalah makhluk yg Allah tunjuk sebagai utusanNya utk menyampaikan ajaranNya kpd manusia sekaligus menjadi teladan bagi mereka.

  48. Keyakinan ttg kerasulan Rasulullah saw harus berbuah pada cinta, pemuliaan, pengagungan, ketaatan, dakwah dan pembelaan.

  49. Jadi bukan pengakuan kering yg tidak membekas pada emosi, perbuatan dan sikap hidup.

  50. Pengakuan kpd kerasulannya harus berbanding lurus dg pengakuan terhadap misi yg dibawa. Justru hal itu yg lebih tampak sekarang ini.

  51. Sebab sbg person, Rasulullah saw telah wafat, namun misinya tidak ikut wafat, tapi terus hidup dan terpelihara hingga kini utk kita manfaatkan.

  52. Maka ekspresi cinta dan pemuliaan thd Rasulullah saw yg paling nyata adalah jika dilampiaskan terhadap ajarannya.

  53. Yaitu dg berupaya memahaminya, memplajarinya dan mengamalkannya terus menerus.


___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia

Kamis, 06 September 2012

Makna dan Hakikat "Hidayah-Taufiq"

......

“Hidayah” jika ditinjau dari segi bahasa, berasal dari kata Al-Haadiy, yang artinya petunjuk jalan, atau terjemahan bebasnya adalah petunjuk kepada jalan yang benar.

Hidayah, dalam arti petunjuk. Bisa dilihat pada tafsir Surah Al Fatihah : 6

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ

“Ihdinash shiraathal mustaqiim”

Artinya: “Tunjukilah[1] kami jalan yang lurus,

[1] Ihdina (tunjukilah kami), dari kata hidayaat: memberi petunjuk ke suatu jalan yang benar. Yang dimaksud dengan ayat ini bukan sekedar memberi hidayah saja, tetapi juga memberi taufiq*.


Maka secara global hidayah dapat dibagi menjadi 2 yaitu:

1.Hidayatul ‘Amm dan
2.Hidayatul Mukhos-shoh

1. HIDAYATUL-'AMM ( HIDAYAH UMUM )

Hidayah ini diberikan Allah 'Azza wa Jalla kepada semua makhluqnya tanpa terkecuali. Kepada hewan, tumbuhan bintang, bulan dan semua makhluknya yang lain.

Hidayatul ‘Amm, dibagi lagi menjadi 2, yaitu:

1.Hidayatul Wijdan dan
2.Hidayatul Hawas wal Masya’ir


1.1 Hidayatul Wijdan

adalah suatu potensi naluri yang Allah SWT tanamkan pada manusia (makhluknya) sejak manusia dilahirkan. Hidayah ini bersifat bawaan (potensi naluria/insting).

Contoh:

- Allah SWT memberikan Hidayah kepada bayi yang baru lahir bahwa ia akan menangis jika lapar dan ketika disodorkan persusuan ibunya tanpa kita ajari sang bayi akan menyusu sendiri.

- Pada bintang-bintang Allah SWT memberi hidayah untuk melakukan perjalanan diatas manzilah-manzilahnya (orbitnya) sehingga kita dapati tata surya ini begitu harmonisnya beredar pada orbitnya masing-masing tidak terjadi tabrakan kecuali Allah memerintahkannya kelak.

- Pada pepohonan Allah SWT memberikan hidayah untuk tumbuh keatas mengikuti cahaya, pada air Allah SWT memberikan hidayah untuk mengalir dari tempat tinggi ke tempat yang lebih rendah.

1.2 Hidayatul Hawas wal Masya’ir

adalah kemampuan inderawi seperti kemampuan merasakan manis, pahit, panas, dingin, terkena api itu terasa panas, es terasa dingin dll.

Hidayatul ‘Amm ini sering juga kita sebut dengan Sunnatullah.


2.HIDAYATUL MUKHOSH-SHOH ( HIDAYAH KHUSUS )

Hidayah ini tidak diberikan Allah kepada makhluk kecuali dari bangsa Jin dan Manusia. Karena Jin dan Manusia inilah yang diwajibkan beribadah kepada-Nya. Firman Allah Surah Adz Dzariyat: 56.

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”

Hidayah khusus ini dibagi lagi menjadi 3, yaitu :

1.Hidayatul Irsyady (atau Hidayatul ‘Aqly)
2.Hidayatud Dien
3.Hidayatut Taufiq

2.1 Hidayatul Irsyady (Hidayatul ‘Aqly)

yaitu kemampuan berpikir, kemampuan untuk memahami fenomena, memberikan persepsi, memberikan makna pada realita yang tertangkap oleh indera. 

(QS. Yunus:100-101)
Artinya :
“Dan tidak ada seorangpun akan beriman kecuali dengan izin Allah; dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya.
Katakanlah: "Perhatikanlah apa yaag ada di langit dan di bumi. tidaklah bermanfaat tanda kekuasaan Allah dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman".

Kemudian surah Al Mulk ayat 22 – 23, Al Ankabut ayat 20, dan masih banyak lagi ayat-ayat Al Qur’an yang menerangkan tentang hidayah atau petunjuk Allah yang dikarunakan melalui akal manusia.

2.2 Hidayatud Dien

yaitu berupa petunjuk2 ajaran agama, fungsinya untuk membantu keterbatasan akal. Agama berfungsi memberikan arahan-arahan yang mampu melampaui keterbatasan akal manusia (QS. Al-Lail, :12).

"Sesungguhnya kewajiban Kamilah memberi petunjuk",

Hidayah Ad Dien atau agama ini termaktub dalam kitab Suci Al Qur’an dan Sunnah Rasuulullah SAW. Hidayah agama ini dapat dipelajari oleh siapapun, baik muslim maupun non muslim melalui proses belajar atau kajian melalui akal dan alat indera yang telah dikaruniakan Allah SWT. Allah SWT akan memberikan hidayah kepada semua manusia yang mau mempelajari ajaran-ajaran-Nya yang termaktub dalam kitab suci-Nya. Karena itu, tidak ada alasan bagi kita untuk mengatakan bahwa saya belum mendapat hidayah, padahal Allah SWT telah menyediakan hidayah itu dalam kitab suci-Nya.

2.3 Hidayatut Taufiq

yaitu suatu kekuatan yang Allah SWT karuniakan pada manusia untuk mengamalkan dengan sungguh-sungguh apa yang telah diketahuinya. Dengan kata lain, hidayah taufiq adalah hidayah Irsyady dan hidayah ad Dien yang kita amalkan.

UPAYA MERAIH HIDAYAH TAUFIQ

Hidayah Irsyady dan Hidayah Ad Diin bisa diraih melalui proses mengasah otak atau belajar. Lalu bagaimana upaya kita untuk meraih hidayah taufiq?

1.Berdoa dengan sungguh-sungguh

"Janganlah kalian menjadi lemah dalam berdoa. Sesungguhnya tidak ada seorang pun yang celaka selagi ia masih berdoa" (HR Hakim)

2.Riyadhah Ruhiyah atau Tazkiyatun Nufus, pembersihan jiwa

yaitu melatih hati atau jiwa untuk senantiasa bersih dari apapun kecuali Allah semata (Lillah – Billah). Bentuk latihan pembersihan jiwa ini bisa dengan melaksanakan puasa-puasa sunnah, membaca, memahami makna Al Qur’an dan berusaha sekuat tenaga mengamalkannya, qiyamul lail, wirid/dzikir kalimah Laa ilaaha illallah atau Asma-asma Allah, memperbanyak Sholawat dan sebagainya sehingga hati menjadi taqarrub (dekat) kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu. Dan Sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (Asy Syams: 9-10)
3.Memakmurkan Masjid atau Musholla

Sebab, orang yang memakmurkan masjid atau musholla, dan siapa yang berada di jalan cahaya Ilahi, niscaya dia akan selalu diterangi.

4.Memilih lingkungan atau pergaulan yang baik dan tepat.

Teman yang baik adalah teman yang selalu mengingatkan kita kepada kebenaran, mengajak yang ma’ruf dan menjahui yang munkar. Dan hati yang baik adalah hati yang mampu beradaptasi dengan situasi apapun, yaitu hati yang senantiasa thawaf ke hadirat Allah SWT. Oleh karena itu segeralah melatih hati kita untuk berkumpul dengan orang-orang baik, pergaulan yang baik dan media yang baik. Sebab untuk menjadi jelek itu lebih gampang dari pada menjadi baik. Sesuai kata pepatah; sebab nila setitik rusak susu sebelanga.

Hal-hal yang akan menghalangi Taufiq

Syaqiq bin Ibrahim rahimahullah berkata, “Enam hal yang menyebabkan seseorang terhalang untuk mendapatkan taufiq dari Allah, yaitu:

1-Mereka sibuk dengan kenikmatan, tetapi lalai untuk mensyukurinya.
2-Mereka cinta kepada ilmu, tetapi tidak mengamalkannya.
3-Mereka bersegera berbuat dosa, tetapi menunda-nunda taubat.
4-Berteman dengan orang-orang shalih, tetapi tidak mau meneladani perbuatan mereka.
5-Mereka tahu bahwa dunia berpaling menjauhi mereka, tetapi mereka berusaha mengejarnya.
6-Mereka tahu akhirat mendatangi mereka, tetapi mereka justru berpaling menjauhinya.


*dari berbagai sumber


___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia

Senin, 03 September 2012

S i l a t u r r a h i m | Kultwit ustadz @abdullahhaidir1





abdullah haidir
@abdullahhaidir1



  1. Ingin berbicara tentang #silaturrahim.

  2. Di musim lebaran kata2 #silaturrahim atau silaturrahmi, sering disebut2. Bahkan dah jadi tag khusus 'silaturrahim lebaran'.

  3. Dari segi penyebutan memang lebih cocok disebut #silaturrahim, bukan silaturrahmi.. tapi ga apalah, yg penting substansinya..

  4. 'Silah' dlm b. Arab artinya 'menyambung' sedangkan 'rahim' adalah 'ulul arham', yg memiliki pertalian darah (kerabat).

  5. Maka secra bhs yg tepat adlah bersilaturrahim, bukan menyambung silaturrahim. Ga apalah, yg pnting substansinya.

  6. Maka #silaturrahim adalah upaya menyampung tali kekerabatan kpd mereka yang memiliki pertalian darah.

  7. Jadi, #silaturrahim, terkait dg mereka yg dianggap kerabat atau yng memiliki pertalian darah.

  8. Di negeri kita, makna #silaturrahim memang terlalu melebar, tetangga, teman kantor, thd siapa saja walaupn bukan kerabat.

  9. Bukannya menjalin hubungn baik dg siapa saja tdk ada keutamaannya dlm Islam... tapi masing2 ada babnya tersendiri.

  10. Sebab, kadang ironis. Atas nama #silaturrahim, seseorang dpt sangat baik dg teman, tapi dia abai dg hak2 kerabatnya.

  11. Bahkan ada yg sampai bersumpah tidak akan mendatangi rumah saudaranya.

  12. Siapakah yg dimaksud kerabat? Siapa saja yg memiliki pertalian darah dari jalur bapak dan ibu. Ini pendapt yg lebih kuat.

  13. Ini yg dimaksud dlm surat Al-Anfal: 75 dan Al-Ahzab: 6, "Org2 yg punya hubungn kerabt lebih berhak thd yg bukan kerbat."

  14. Keluarga isteri, bukan termasuk kerabat. Namun suami harus mendukung isteri agar dpt ber#silaturrahim kpd kerabatnya.

  15. Zalim kalau ada suami melrang isterinya yg ingin ber#silaturrahim dg kerbatnya... apalagi kalau itu adalah ibu bapaknya.

  16. Orang yg paling utama utk di-#silaturrahim-i, adalah ibu-bapak. Ibu lebih diutamakan dr bapak, sebgmna hadits nabi yg terkenal.

  17. Yaitu ketika ada shahabt bertnya ttg siapa org yg paling berhak dia pergauli dg baik. Jawab nabi "Ibumu", ditanya berulang2.

  18. Beliau tetap menjawab, "Ibumu", baru kemudian beliau menjawab, "Bapakmu." (HR. Muslim). Namun jg sampai dikotomis dlm hal ini.

  19. Bahkan utk kedua org tua, derajat #silaturrahimnya ditingkatkan menjadi 'birr'. Tidak cukup sekedar 'menymbung', tp 'berbakti'.

  20. Stelh org tua, kerabat terdekat adalah keatas (kakek-nenek) dan kebawah (anak-cucu), lalu kesamping; saudara-paman & anak2nya.

  21. Perintah berbuat baik thd kerabat sangat banyak dlm alquran dan hadits, ancaman bagi yg memutuskan juga demikian.

  22. Kesimpulan; #silaturrahim itu wajib sesuai kemampuan. Memutusnya adlh dosa besar bahkan mengundang laknat, liht QS. Ar-Ra'd: 25.

  23. Bagaimana merealisasikan #silaturrahim? Sebaiknya, sebelumnya diurut dahulu urutan kerabat yg td saya sebutkan, utk prioritas.

  24. Berikutnya, cari bentuk #silaturrahim yg paling mungkin & paling layak. Perlu diketahui.. bhw silaturahim bukan cuma berkunjung.

  25. Berkunjung salah satu bentk #silaturrahim. #silaturrahim intinya menjaga hubungan ttp terjalin dan berbuat baik thd kerabat.

  26. Meskpun, berkunjung lebih tampak pengaruhnya dan lebih terpenuhi secara emosi.

  27. Selain itu, #silaturrahim dpt diwujudkan dg memberi hadiah, memberikan bantuan jk membutuhkan, menanyakan keadaan.

  28. Juga dg ikut berpartisipasi, baik secara emosi maupun fisik, dlm kondisi yg dilalui kerabat, baik saat senang atau sedih.

  29. Khususnya saat kerabat mengadakan pernikahan atau kematian. Dalm dua kejadian ini, upayakan jgn sampai absen.

  30. Jadi, #silaturrahim bisa bermacam2.. disesuaikan dg kondisi dn kebutuhan. Para ulama mengatakn disesuaikn dg urf.. kebiasaan.

  31. Jika ada kerabat yg miskin dn butuh bantuan, sedngkan kita berkecukpan, maka #silaturrahim terbaik adalah bersedekah kepadanya.

  32. Kata Rasulullah saw, bersedekah kpd kerabat, bernilai dua; sedekah dan silah (silaturrahim). (HR. Ahmad&Tirmizi)

  33. Kalau kerabat sdg dirundung duka, maka kita datangi utk menghibur dan mmbantu, kalau jauh, minimal telp. atau berkirim surat.

  34. Begitulah sterusnya, berbagai upaya dpt kita lakkan agar jalinan kekerabatan terjga rapi.

  35. Masalhnya memang tdik selalu berjalan mulus… seringkali #silaturrahim terganggu oleh berbagai friksi di tengah kerabat.

  36. Tak jarang ada gesekan dg saudara, keponakan, paman, sepupu, bahkan dg kedua orang tua...kadng kecil kadng besar.

  37. Sikap keliru jika #silaturrahim dilakkan kalau hanya mendapat perlakuan baik.. krn dia baik, maka saya baik..

  38. Karna dia suka berkunjung ke rumah saya, maka saya suka berkunjung ke rumah dia... sebliknya, krn dia jauh, maka sy jauh..

  39. Krn dia tdk pernh dtng ke rumah saya, ngapain saya datang ke rumah dia. Itu namnya kata Nabi 'mukafi' (balas membalas).

  40. Tp yg namanya washil (yg bersilaturrahim), adalh orang yg menymbung hubungn kekerabtan kpd siapa yg memutusnya." (HR Bukhari)

  41. Artinya adalah kalau #silaturrahim saat hubungn sedang baik, itu mah standar. Tapi jk ttp menjaga #silaturrahim ketika sedang ..

  42. .. terjadi gesekan antar kerbat, itulah #silaturrahim yg istimewa..."Ketika ada seorang sahabat mendatangi Nabi saw... mengadu..

  43. .. Sy punya kerabat, sy slalu silaturrahim kpdnya, tp dia slalu memutusnya, sy slalu berbuat baik kpdnya, tp dia slalu menyakiti.

  44. Mk jawab Nabi, "Kamu bagaikan menyuapkan bara panas ke mulutnya, selama begitu, kamu akn slalu ditolong Allah." (HR. Muslim)

  45. Maksudnya, kamu ttp dianggap melakukan kebaikan semntra dia menuai dosa, dn kamu akn slalu ditolong Allah.

  46. Atau kadang kita hentikan #silaturrahim, krn pihak lain... misalnya karena org tua kita sedang ada gesekan dg saudaranya.

  47. Akibtnya kt enggan ber#silaturrahim kpd paman kita, atau bahkan memusuhinya... kt tetap harus ber#silaturrahim kpdnya, bahkn ...

  48. .. jk org tua melarang kt, hal itu tdk boleh dituruti, tdk ada taat dlm maksiat. Hnya sj teknisnya, upaykan tnpa sepngtahuannya..

  49. ..agar tdk menyakiti org tua. Kecuali kalau larangn org tua ada kaitannya dg keselamtn akidah atau fisik kita.

  50. Ada jg pesan yg terkandung dari hadits nabi tadi.. kadang, utk menjaga #silaturrahim, kita harus mengalah, mendahului berbaikan.

  51. Jika tulus, hasilnya akan dahsyat, diluar dugaan. Kebencian dpt berubah kasih sayang. Berbeda kalau keras dibalas keras.

  52. Ada juga anjuran teknis utk menjaga #silaturrahim. Jgn tinggal terlalu berdekatn. Kata umar, saling berkunjunglah antara saudara.

  53. Tapi jgn tinggal terlalu berdekatn, biasanya jadi mudah timbul gesekan. Kt org dulu, kalau tnggl jauh dr saudara, terasa wangi

  54. Ada juga pesan lain, usahkan jangn menikah dg kerabt yg terllu dekat, sebab, ada friksi di tengah rumh tangga, akan merembet ..

  55. ..akn berpengaruh ke kerbat masing2 yg tak lain masih sanak saudara.

  56. Slalulah disadari, dan berikan arahan & contoh baik kpd anak2 ttg kemuliaan #silaturrahim serta bahaya memutusnya.

  57. Bisa jadi kadng2 ujiannya sangat berat, karena memang balasn kebaikan ini juga sangat besar dan berharga.

  58. Jangan sampai krn sebab2 tertentu, membuat kita kehilangan kesemptan kebaikan yg begitu besar dari #silaturrahim.

  59. Semoga Allah jadikan kita org2 yg pandai ber#silaturrahim.

  60. Sekian.




___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia

Minggu, 02 September 2012

Makna Dhuha Dalam Al-Qur'an

twit by @pkspiyungan

1) Makna #Dhuha dalam AI-Qur'an.

2) Istilah #Dhuha dapat ditemukan pada beberapa tempat dalam Al-Qur'an. kurang lebih pada 7 tempat.

3) Di satu tempat (QS Thaha [20]:59; AI-'Araf [7]:98; An-Nazi'at [79]:46), kata #Dhuha diartikan sebagai "pagi hari".

4) #Dhuha juga memiliki arti "panas sinar matahari" (QS Thaha [20:119]).

5) Istilah #Dhuha juga bisa mencakup kedua makna itu sehingga diartikan "sinar matahari di pagi hari" (QS As-Syams [91]:1).

6) #Dhuha diartikan juga sebagai saat matahari naik sepenggalan (QS Adh-Dhuha [93]:1).

7) Kata #Dhuha dipahami sebagian ulama, sbg cahaya matahari secara umum, atau khususnya kehangatan cahaya matahari. [berdasar 2 surat: addhuha-asysyams]

8) Makna kata #Dhuha ini dapat kita temukan dlm kamus B.Arab. #Dhuha diartikan sebagai forenoon, yakni pagi hari atau sebelum tengah hari.

9) ..atau #Dhuha diartikan dalam bentuk kata kerjanya sebagai become appear/visible 'menjadi tampak atau terlihat'.

10) Dlm Al-Qur'an, kita akan menemukan kata #Dhuha itu diasosiasikan antara lain dengan "saat manusia bermain" (QS Al-'Araf [7]:98).

11) Maksudnya apa? Saat-saat #Dhuha adalah saat kebanyakan kita pada umumnya tengah sibuk "bermain-main" dengan kehidupan dunia.

12) Yg ke-2 istilah #Dhuha dlm Al-Qur'an juga diasosiasikan dg saat2 atau keadaan2 di mana manusia dituntut untuk waspada dan hati-hati.

13) Ke-3, istilah #Dhuha diasosiasikan Al-Qur'an dg saat2 di mana azab Tuhan sangat mungkin terjadi (7:98). 

14) Ke-4, stilah #Dhuha juga dikaitkan dg saat2 terjadinya pertarungan/persaingan antara kekuatan baik dan jahat. Musa-Firaun (20:59)

15) Bahkan, istilah #Dhuha ini digunakan Allah sbg sumpahNya ttg sungguh2 terjadinya prtarungan kekuatan jahat dan baik pada diri manusia. (91:1,10)

16) Tentu saja, waktu #Dhuha bukanlah satu2 keadaan ketika pertarungan 'internal/bathin' itu terjadi.

17) Sampai di sini, kita bisa mengetahui makna penting shalat #Dhuha.

18) Dalam konteks seperti inilah, pelaksanaan shalat #Dhuha bisa dipandang sbg sarana kehati2an, kewaspadaan, keterbimbingan..

19) ..dan keterlindungan dlm menghadapi rentannya waktu #Dhuha yg sarat dg berbagai kemungkinan kejadian yg merugikan manusia.

20) Hanya mereka yg ada dlm bimbingan dan lindungan Allah-lah yg bisa selamat dlm melewati waktu #Dhuha dg mendapat keuntungan dan kepuasan.



*maroji': www.sholat-dhuha.info



___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia

Kamis, 30 Agustus 2012

4 Manfaat Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu 'anhu meriwayatkan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

من صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال كان كصيام الدهر

"Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan lalu menyambungnya dengan (puasa) enam hari di bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti ia berpuasa selama satu tahun . (HR. Muslim).

Imam Ahmad dan An-Nasa'i, meriwayatkan dari Tsauban, Nabi shallallahu 'alaihi wasalllam bersabda:

"Puasa Ramadhan (ganjarannya) sebanding dengan (puasa) sepuluh bulan, sedangkan puasa enam hari (di bulan Syawal, pahalanya) sebanding dengan (puasa) dua bulan, maka itulah bagaikan berpuasa selama setahun penuh." ( Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam "Shahih" mereka.)

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Barangsiapa berpuasa Ramadham lantas disambung dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia bagaikan telah berpuasa selama setahun. " (HR. Al-Bazzar) (Al Mundziri berkata: "Salah satu sanad yang befiau miliki adalah shahih.")

Pahala puasa Ramadhan yang dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal menyamai pahala puasa satu tahun penuh, karena setiap hasanah (tebaikan) diganjar sepuluh kali lipatnya, sebagaimana telah disinggung dalam hadits Tsauban di muka.

Membiasakan puasa setelah Ramadhan memiliki banyak manfaat, di antaranya:

1. Puasa enam hari di buian Syawal setelah Ramadhan, merupakan pelengkap dan penyempurna pahala dari puasa setahun penuh.

Puasa Syawal dan Sya'ban bagaikan shalat sunnah rawatib, berfungsi sebagai penyempurna dari kekurangan, karena pada hari Kiamat nanti perbuatan-perbuatan fardhu akan disempurnakan (dilengkapi) dengan perbuatan-perbuatan sunnah. Sebagaimana keterangan yang datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di berbagai riwayat. Mayoritas puasa fardhu yang dilakukan kaum muslimin memiliki kekurangan dan ketidak sempurnaan, maka hal itu membutuhkan sesuatu yang menutupi dan menyempurnakannya.

2. Membiasakan puasa setelah Ramadhan menandakan diterimanya puasa Ramadhan, karena apabila Allah Ta'ala menerima amal seorang hamba, pasti Dia menolongnya dalam meningkatkan perbuatan baik setelahnya. Sebagian orang bijak mengatakan: "Pahala'amal kebaikan adalah kebaikan yang ada sesudahnya." Oleh karena itu barangsiapa mengerjakan kebaikan kemudian melanjutkannya dengan kebaikan lain, maka hal itu merupakan tanda atas terkabulnya amal pertama.

Demikian pula sebaliknya, jika seseorang melakukan suatu kebaikan lalu diikuti dengan yang buruk maka hal itu merupakan tanda tertolaknya amal yang pertama.

3. Puasa Ramadhan -sebagaimana disebutkan di muka- dapat mendatangkan maghfirah atas dosa-dosa masa lain. Orang yang berpuasa Ramadhan akan mendapatkan pahalanya pada hari Raya'ldul Fitri yang merupakan hari pembagian hadiah, maka membiasakan puasa setelah 'Idul Fitri merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat ini. Dan sungguh tak ada nikmat yang lebih agung dari pengampunan dosa-dosa.

Oleh karena itu termasuk sebagian ungkapan rasa syukur seorang hamba atas pertolongan dan ampunan yang telah dianugerahkan kepadanya adalah dengan berpuasa setelah Ramadhan. Tetapi jika ia malah menggantinya dengan perbuatan maksiat maka ia termasuk kelompok orang yang membalas kenikmatan dengan kekufuran. Apabila ia berniat pada saat melakukan puasa untuk kembali melakukan maksiat lagi, maka puasanya tidak akan terkabul, ia bagaikan orang yang membangun sebuah bangunan megah lantas menghancurkannya kembali. Allah Ta'ala berfirman:

"Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai berai kembali "(An-Nahl: 92)

4. Dan di antara manfaat puasa enam hari bulan Syawal adalah amal-amal yang dikerjakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Tuhannya pada bulan Ramadhan tidak terputus dengan berlalunya bulan mulia ini, selama ia masih hidup.

Orang yang setelah Ramadhan berpuasa bagaikan orang yang cepat-cepat kembali dari pelariannya, yakni orang yang baru lari dari peperangan fi sabilillah lantas kembali lagi. Sebab tidak sedikit manusia yang berbahagia dengan berlalunya Ramadhan sebab mereka merasa berat, jenuh dan lama berpuasa Ramadhan.

Barangsiapa merasa demikian maka sulit baginya untuk bersegera kembali melaksanakan puasa, padahal orang yang bersegera kembali melaksanakan puasa setelah 'Idul Fitri merupakan bukti kecintaannya terhadap ibadah puasa, ia tidak merasa bosam dan berat apalagi benci.

Seorang Ulama salaf ditanya tentang kaum yang bersungguh-sungguh dalam ibadahnya pada bulan Ramadhan tetapi jika Ramadhan berlalu mereka tidak bersungguh-sungguh lagi, beliau berkomentar:

"Seburuk-buruk kaum adalah yang tidak mengenal Allah secara benar kecuali di bulan Ramadhan saja, padahal orang shalih adalah yang beribadah dengan sungguh-sunggguh di sepanjang tahun."

Oleh karena itu sebaiknya orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan memulai membayarnya di bulan Syawal, karena hal itu mempercepat proses pembebasan dirinya dari tanggungan hutangnya. Kemudian dilanjutkan dengan enam hari puasa Syawal, dengan demikian ia telah melakukan puasa Ramadhan dan mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal.

Ketahuilah, amal perbuatan seorang mukmin itu tidak ada batasnya hingga maut menjemputnya. Allah Ta'ala berfirman :

"Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal) " (Al-Hijr: 99)

Dan perlu diingat pula bahwa shalat-shalat dan puasa sunnah serta sedekah yang dipergunakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala pada bulan Ramadhan adalah disyari'atkan sepanjang tahun, karena hal itu mengandung berbagai macam manfaat, di antaranya; ia sebagai pelengkap dari kekurangan yang terdapat pada fardhu, merupakan salah satu faktor yang mendatangkan mahabbah (kecintaan) Allah kepada hamba-Nya, sebab terkabulnya doa, demikian pula sebagai sebab dihapusnya dosa dan dilipatgandakannya pahala kebaikan dan ditinggikannya kedudukan.

Hanya kepada Allah tempat memohon pertolongan, shalawat dan salam semoga tercurahkan selalu ke haribaan Nabi, segenap keluarga dan sahabatnya.

*http://islamic-center.or.id/khasanah/islamic-learnings/ibadah/747-keutamaan-puasa-syawal.html


___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia

Rabu, 22 Agustus 2012

Tentang Qadha, Fidyah dan Kafarat Dalam Puasa









Oleh Abdullah Haidir, Lc

  • Bagi orang yang uzur tidak berpuasa di bulan Ramadan, diwajibkan baginya mengqadha puasanya di hari-hari lain sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Baqarah: 185.
  • Waktu qadha puasa terbuka hingga menjelang Ramadan berikutnya. Berdasarkan ucapan Aisyah yang baru sempat mengqadha puasanya di bulan Sya’ban karena sibuk mengurusi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Namun jika dilakukan lebih cepat, akan lebih baik.
  • Qadha puasa dapat dilakuakn sekaligus terus menerus sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan atau berangsur-angsur.
  • Orang yang sudah mulai berpuasa qadha Ramadan, maka dia tidak boleh mebatalkannya di tengah hari kecuali uzur syar’i. Puasa qadha adalah puasa wajib dan bukan puasa sunah yang dapat dibatalkan begitu saja di pertengahannya. Orang yang sudah mulai melakukan ibadah yang wajib, harus dituntaskan, tidak boleh dihentikan di pertengahan kecuali ada uzur syar’i.
  • Qadha hendaknya didahulukan dari puasa sunah Syawal. Akan tetapi, jika puasa Syawal dahulu sebelum menunaikan qadha, apakah pahala puasanya didapatkan? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian berpendapat bahwa puasa Syawal tidak berguna sebelum seseorang mengqadha puasa Ramadan yang tertinggal, karena puasa Syawal terkait dengan puasa Ramadan. Sebagian lainnya berpendapat bahwa puasa Syawal tetap didapatkan keutamaannya, walaupun seseorang belum puasa qadha, karena pada hakekatnya puasa qadha diberi keluangan waktu menunaikannya hingga Ramadan berikutnya, sedangkan puasa Syawal terbatas pada bulan Syawal.
  • Jika hingga Ramadan berikutnya seseorang tidak juga membayar qadha puasa Ramadan sebelumnya, jika hal itu terjadi karena sebab yang membuatnya tidak dapat melakukan qadha sebelum bertemu Ramadan berikutnya, maka dia tidak berdosa, cukup baginya mengqadha puasanya. Namun jika hal itu terjadi karena kelalaiannya, artinya sebenarnya dia mampu mengqadha sebelum datang Ramadan berikutnya, maka dia berdosa dan mohon ampun karenanya. Kemudian dia wajib mengqadhanya. Jumhur ulama berpendapat bahwa selain mengqadha diapun harus mengeluarkan fidya berupa memberi seorang miskin untuk setiap hari puasa yang belum dia qadha. Hal ini didasari pada riwayat Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Abu Hurairah dalam masalah ini. Adapula ulama yang berpendapat tidak diwajibkan membayar fidyah berdasarkan zahir ayat yang hanya mewajibkan qadha bagi orang yang uzur berpuasa Ramadan. Setidaknya jika fidyah dilakukan bersama qadha, akan lebih hati-hati. Wallahua’lam.
  • Jika seseorang meninggal dunia, dalam keadaan dia memiliki qadha puasa yang belum ditunaikan, maka dilihat, jika sebelum meninggal dia terus memiliki uzur untuk mengqadha puasanya, seperti sakit terus misalnya, maka dia tidak memiliki kewajiban apa-apa, tidak wajib dipuasakan dan tidak wajib difidyahkan, karena pada hakekatnya dia tidak punya kewajiban puasa. Tapi jika sebelum meninggal dia sebenarnya mampu mengqadha, namun dia tunda-tunda, maka dalam hal ini sebaiknya ahli warisnya atau kerabatnya berpuasa untuknya. Berdasarkan hadits muttafaq alaih, “Siapa meninggal dalam keadaan memiliki kewajiban puasa, maka walinya (kerabatnya) hendaknya berpuasa untuknya.” (Muttafaq alaih)
  • Jika seseorang ragu jumlah hari yang dia tidak berpuasa, 6 atau 7 hari misalnya. Maka diambil yang lebih sedikit, karena sedikit itu yang yakin, dan hukum asalnya bahwa seseorang tidak terkena kewajiban. Akan tetapi jika dia mengambil yang terbanyak untuk kehati-hatian, itu juga baik. Jika dia tidak ingat sama sekali jumlah harinya, maka dikira-kira berdasarkan dugaan terkuat.
  • Membayar kafarat dalam bab puasa, berdasarkan zahir dalil yang ada, hanya berlaku bagi mereka yang melakukan jimak di siang hari Ramadan dengan sadar. Yaitu kafarat mughalazah (berat); Memerdekakan budak, jika tidak mampu, puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu memberi makan 60 orang miskin. Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka yang makan dan minum dengan sengaja juga harus dikenakan kafarat, karena pada hakekatnya sama, yaitu merusak kesucian bulan Ramadan. Akan tetapi, pendapat kedua ini tidak dilandasi dalil yang kuat selain argumen tersebut.
  • Wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa Ramadan, apakah wajib qadha? Terdapat perbedaan pendapat para ulama dlam masalah ini. Sebagian mengatakan wajib qadha saja, sebagian mengatakan wajib qadha dan fidyah jika dia khawatir terhadap anaknya saja, dan sebagian berpendapat bahwa dia wajib fidyah saja. Permasalahannya adalah apakah wanita hamil disamakan dengan orang sakit yang ada harapan sembuh ataukah dengan orang tua renta atau orang sakit yang tidak ada harapan sembuh? Yang lebih dekat adalah bahwa dia disamakan dengan orang sakit yang ada harapan sembuh, maka dia diwajibkan untuk mengqadhanya. Disamping ada dalil lain dalam masalah ini. Wallahua’lam.
  • Adapun fidyah, berlaku bagi orang yang tak mampu puasa karena tua renta atau sakit yang tidak ada harapan sembuh, berdasarkan penafsiran mu’tabar terhadap surat Al-Baqarah: 184. Maka untuk setiap hari yang dia tidak berpuasa, dia memberi maka satu orang miskin. Bisa dalam bentuk mentah dengan mengeluarkan setengah sha (sekitar 1,5 kg makanan pokok) atau dengan memasaknya hingga siap dimakan lalu diberikan kepada orang miskin.
  • Fidyah juga, sebagaimana telah disebutkan, berlaku bagi orang yang terlambat membayar qadha hingga Ramadan berikutnya dan wanita hamil serta menyusui, sesuai perbedaan pendapat ulama yang ada dalam masalah tersebut.
Wallahu a'lam.   


Riyadh, 1433  




 ___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia

Senin, 20 Agustus 2012

Tuntunan Pasca Ramadhan | Kultwit @ustadzhilman




hilman rosyad
@ustadzhilman
Konsultan syari'ah, munsyid, muballigh & public speaker



  1. Alhamdulillah Ramadhan berakhir. Hari ini kita bersyukur atas anugrah ramadhan dg idul fitri. #pascaramadhan

  2. Rangkaian idul fitri sbb: zkt fitrah, takbiran, salat&khutbah ied, tahniah & diharamkan puasa di hari tsb. #pascaramadhan

  3. Silaturahmi, mudik, baju baru, kue, ketupat, angpau, nyekar, sungkeman & slg memaafkan adlh tradisi turunan dari lebaran. #pascaramadhan

  4. Tradisi lebaran slama wajar, tdk norak, bersahaja & tdk memaksakan diri & ikhlas itu baik2 saja smoga berpahala. #pascaramadhan

  5. Selesai idul fitri berikutnya adlh sunnah shaum 6 hari di bln syawwal atau populer dg nyawalan. #pascaramadhan

  6. Rasulullah bersabda: "brg siapa puasa ramadhan kemudian ia sambung 6 hari di bln syawwal, mk ia sperti shaum setahun.." #pascaramadhan

  7. Hadits tadi ttg syawalan adlh shahih diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Ayyu alanshory ra. #pascaramadhan

  8. Syawalan adlh shaum sunnah 6 hari di bln syawwal boleh b'turut2 sjk tgl 2, boleh juga tdk b'turut2 slm masih bln syawwal. #pascaramadhan

  9. Syawalan adlh rangkaian ibadah ramadhan sbgmn idul fitri juga berangkai dg ramadhan. #pascaramadhan

  10. Idul fitri adlh syukuran atas nikmat ibdh ramadhan (QS 2:185), adapun syawalan adlh plengkap pahala ramadhan. #pascaramadhan

  11. Penunaian syawalan dg segera mnjadi utama diamalkan, karena keterkaitannya dg ramadhan. #pascaramadhan

  12. Sehingga syawalan sbaiknya didahulukan termasuk dari qodo shaum dg bbrp konsideran. #pascaramadhan

  13. syawalan hanya boleh diamalkan di bln syawwal aja, smntr qodo anytime hatta stlh syawwal pun silakan (qs 2:184-185). #pascaramadhan

  14. Kaedah "wajib didahulukan drpd sunnah" tdk berlaku u/ shaum syawwalan, karena waktu penunaiannya berbeda. #pascaramadhan

  15. "Bgmn kalo wafat smntr qodo puasa blm?" Jls tdk berdosa, karena kematian mnggugurkan smua kewajiban smasa hidup. #pascaramadhan

  16. Pun kalo itu hutang (yg hak manusia bkn yg hak Allah), mnjadi tanggungan ahli warisnya sbatas kemampuan. #pascaramadhan

  17. Soal digabungkan niat sesama ahaum sunnah itu bisa aja, tapi bila dipisahkan masing2 dg hari berbeda itu lbh baik. #pascaramadhan

  18. Syawwal baru sehari, ayo tuntaskan syawalan selagi mungkin & sehat, slanjutnya rencanain qodo & shaum sunnah lainnya. #pascaramadhan

  19. Sekian dulu kultwit ttg #pascaramadhan khususnya shaum sunnah 6 hari di bln syawwal ato nyawalan, syukron kpd yg baca, komen or yg RT. #pascaramadhan



___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia

Selasa, 14 Agustus 2012

Point-point Ringkas Tentang Zakat Fitrah









Oleh Abdullah Haidir, Lc


  • Zakat fitrah adalah zakat badan, bukan zakat maal (harta), tujuannya mensucikan badan. Karenanya kewajibannya tidak terkait nisab dan haul. Cukup seseorang memiliki kelebihan persediaan makan untuk dirinya dan keluarganya hari itu, dia sudah wajib mengeluarkan zakat fitrah. Bahkan diwajibkan pula memberikan zakat kepada orang yang menjadi tanggungannya, seperti isteri dan anak kecil. Para ulama juga menyatakan sunnah mengeluarkan zakat fitrah bagi janin yang masih dalam kandungan, berdasarkan perbuatan Utsman bin Affan radhiallahu'anhu yang melakukan hal tersebut.
  • Ukuran yang wajib dikeluarkan adalah satu sha'. Satu Sha' adalah empat mud, sedangkan satu mud adalah satu raupan dua telapak tangan orang dewasa. Berarti satu sha adalah empat raupan dua telapak tangan orang dewasa. Ukurannya kurang lebih 2,5 sampai 3 liter.
  • Mayoritas ulama (Mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali) berpendapat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, tidak boleh dengan qiimah (harga senilai makanan tersebut), berdasarkan zahir dan teks-teks hadits yang ada dalam masalah ini.
  • Sedangkan kalangan mazhab Hanafi berpendapat boleh mengeluarkannya dalam bentuk qiimah. Mereka lebih melihat pada maqhasidusy-syari'ah (tujuan syariat) dalam masalah ini yaitu mencukupkan dan dan membahagiakan fakir miskin di hari raya. Di antara kalangan salaf yang berpendapat demikian adalah khalifah Umar bin Abdul Aziz.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berpendapat dibolehkan membayar zakat dengan nilainya jika ada kebutuhan dan tampak jelas manfaatnya dibanding jika diberikan dalam bentuk makanan (Majmu Fatawa, 25/82-83)
  • Pendapat mazhab Hanafi ini layak dipertimbangkan jika melihat perkembangan zaman terhadap kebutuhan seseorang di hari lebaran.
  • Waktu diwajibkannya penyaluran zakat fitrah adalah sejak matahari terbenam di hari terakhir Ramadan (malam 1 Syawwal) hingga pelaksanaan shalat Idul Fitri. Karena itu disunnahkan pelaksanaan shalat Idul Fitri agak siang, agar pembagian zakat fitrah dapat terlaksana dengan baik. Namun seseorang boleh mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelumnya. Bahkan dalam mazhab Syafi'i dibolehkan mengeluarkannya sejak awal Ramadan.
  • Konsekwensi dari hal ini adalah, apabila seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, dia tidak terkena kewajiban zakat fitrah, sedangkan jika dia meninggal setelah matahari terbenam, sedangkan dia belum sempat mengeluarkan zakat fitrah, maka harus dikeluarkan zakat fitrah untuknya. Sebaliknya, jika ada bayi yang baru dilahirkan sesaat sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, orang tuanya wajib membayarkan zakat fitrah untuknya, sedang jika dilahirkan setelah matahari terbenam pada hari itu, tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuknya.
  • Karena zakat fitrah adalah zakat badan, maka hendaknya dia dikeluarkan di tempat seseorang berada dengan standar yang berlaku di negeri tersebut. Jika kemudian, berdasarkan pertimbangan manfaat sebaiknya disalurkan ke daerah lain, hal tersebut tidak mengapa, sebab dibolehkan menyalurkan zakat fitrah ke daerah/negeri lain, jika dipertimbangkan bahwa negeri lain sangat membutukkan dibanding negeri tempat dia berada.
  • Jika kita mengetahui langsung ada orang yang benar-benar berhak menerima zakat, lalu kita berikan secara langsung, itu tidak mengapa. Namun menyalurkan zakat fitrah ke lembaga-lembaga penyalur zakat terpercaya lebih baik, lebih terarah dan relative lebih merata, apalagi jika kita awam terhadap siapa yang berhak menerima zakat di sekitar kita. Secara umum dianjurkan untuk teliti menyalurkan zakat fitrah kepada orang yang benar-benar berhak.
  • Orang yang berhak menerima zakat fithrah, hanyalah fakir miskin, jika dia bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi. Termasuk dibolehkan memberikan zakat fitrah kepada kerabat, bahkant termasuk kepada saudara jika mereka tergolong fakir miskin. Adapun memberikan zakat kepada isteri, anak, orang tua, tidak dibolehkan, sebab mereka adalah orang-orang yang wajib dinafkahi.
  • Ada sebagian ulama yang membolehkan penyalurannya ke delapan ashnaf (golongan) yang dikenal dalam zakat maal (harta). Namun berdasarkan hadits-hadits yang ada, serta maqashid syari'ah (tujuan syari'ah) dalam ibadah ini, maka pendapat yang mengkhususkan penyalurannya kepada fakir miskin lebih kuat.
  • Karenanya tidak tepat jika menyalurkan zakat fitrah kepada selain mereka yang memiliki kriteria fakir dan miskin. Sebagian orang menyalurkan zakat fitrah untuk biaya pembangunan masjid, atau ada yang menyalurkannya kepada orang yang disebut sebagai amil, padahal dia kaya, hal ini tidak tepat. Wallahua'lam.
  • Mengeluarkan zakat fitrah, tidak menggugurkan kewajiban seseorang mengeluarkan zakat harta jika dia telah memiliki kriteria sebagai orang yang wajib zakat harta.


Wallahua'lam.


Riyadh, Ramadan, 1433 H.



___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia

Apakah “Orang Tidak Mampu” Tetap WAJIB Bayar Zakat Fitri? | Kajian Fiqih

Ketentuan Zakat Fitri Bagi “Orang Tidak Mampu”

Assalamu ‘alaikum. Karena keadaan saya termasuk ke dalam golongan orang yang menerima zakat, para kerabat saya memutuskan untuk memberikan zakat fitrah kepada saya. Apakah saya tetap harus membayar zakat fitrah juga? Bagaimana cara menghitung dan ketentuan zakat fitrah? Saya tidak punya simpanan/tabungan sama sekali. Wassalamu ‘alaikum.



Wa’alaikumussalam.

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa ….” (H.r. Al-Bukhari, no. 1433; Muslim, no. 984)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa dan perbuatan atau ucapan jorok, juga sebagai makanan bagi orang miskin …..” (H.r. Abu Daud no. 1611; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa zakat fitri hukum wajib bagi orang yang memenuhi dua persyaratan berikut:
  1. Beragama Islam.
  2. Mampu untuk menunaikannya.

Ulama berselisih pendapat tentang ukuran “mampu” (ketentuan zakat), terkait kewajiban zakat fitri.

Mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) memberikan batasan, bahwa jika seseorang memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan besok paginya maka dia wajib membayar zakat fitri, karena dalam Islam, orang yang berada dalam keadaan semacam ini telah dianggap berkecukupan.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang meminta, sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka dia telah memperbanyak api neraka (yang akan membakar dirinya).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa ukuran sesuatu yang mencukupinya (sehingga tidak boleh meminta)?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia memiliki sesuatu yang mengeyangkan untuk (dirinya dan keluarganya) selama sehari-semalam.” (H.r. Abu Daud; dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)

Imam Ahmad ditanya, “Apakah orang miskin wajib mengeluarkan zakat fitri?”

Beliau rahimahullah menjawab,

إِذَا كَانَ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَمَا فَضُلَ عَنْهُ لِيُؤَدِّي

“Jika dia memiliki bahan makanan yang cukup untuk satu hari maka sisanya ditunaikan untuk zakat.”

Beliau ditanya lagi, “Jika dia tidak memiliki apa pun?” Imam Ahmad menjawab, “Dia tidak wajib membayar zakat apa pun.” (Al-Masail Imam Ahmad, riwayat Abu Daud, 1:124)

Ibnu Qudamah mengatakan, “Zakat fitri tidak wajib kecuali dengan dua syarat. Salah satunya, dia memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan siang hari raya sebanyak satu sha’. karena nafkah untuk pribadi itu lebih penting, sehingga wajib untuk didahulukan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Mulai dari dirimu dan orang yang kamu tanggung nafkahnya.’ (H.r. At-Turmudzi).” (lihat Al-Kafi fi Fiqh Hanbali, 1:412).

Kemudian Ibnu Qudamah memberikan rincian, “Jika tersisa satu sha’ (dari kebutuhan makan sehari-semalam ketika hari raya, pen.) maka dia membayarkan satu sha’ tersebut sebagai zakat untuk dirinya.

Jika tersisa lebih dari 1 sha’ (misalnya: 2 sha’) maka satu sha’ untuk zakat dirinya dan satu sha’ berikutnya dibayarkan sebagai zakat untuk orang yang paling berhak untuk didahulukan dalam mendapatkan nafkah (misalnya: istri).

Jika sisanya kurang dari satu sha’, apakah sisa ini bisa dibayarkan sebagai zakat? Dalam hal ini, ada dua pendapat:

  1. Wajib ditunaikan sebagai zakat, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Jika aku perintahkan sesuatu maka amalkanlah semampu kalian.’ (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
  2. Tidak wajib ditunaikan, karena belum memenuhi ukuran zakat yang harus ditunaikan (yaitu satu sha’).

Jika terdapat sisa satu sha’ namun dia memiliki utang, manakah yang harus didahulukan? Dalam hal ini, ada dua keadaan:

  1. Orang yang memberi utang meminta agar segera dilunasi maka didahulukan pelunasan utang daripada zakat, karena ini adalah hak anak Adam yang bersifat mendesak.
  2. Orang yang memberi utang tidak menagih utangnya maka wajib dibayarkan untuk zakat, karena kewajiban zakat ini mendesak sementara kewajiban membayar utang tidak mendesak sehingga lebih didahulukan zakat.”

Catatan berapa ketentuan zakat bagi yang tidak mampu:

Terkadang ada orang yang berhak menerima zakat dan sekaligus berkewajiban membayar zakat fitri, karena dia memiliki simpanan beras, lebih dari yang dia butuhkan, baik beras itu berasal dari panen sendiri, diberi oleh orang lain, atau beras yang dikumpulkan dari setiap orang yang memberikan zakat fitri kepadanya.

Allahu a’lam.


*Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
*Artikel www.KonsultasiSyariah.com






___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia

Senin, 06 Agustus 2012

Kumpulan Hadits Lailatul Qadar

Lailatul Qadar merupakan malam yang dinanti-nantikan umat Islam untuk mendapatkannya. Tersebab malam itu lebih baik dari seribu bulan, menjadikan umat Muhammad berkesempatan melampaui umat sebelumnya dalam nilai ibadah, meskipun umurnya lebih singkat. Bagaimana keutamaan lain lailatul qadar, tanda-tanda lailatul qadar, kapan terjadinya, dan doa apa yang perlu diucapkan sewaktu mendapatkan lailatul qadar? Berikut ini kumpulan hadits lailatul qadar, semoga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan itu.

Hadits Keutamaan Lailatul Qadar

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa qiyamullail pada lailatul qadar karena iman dan mengharapkan perhitungan (pahala), diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhari dan Muslim)

مَنْ يَقُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa qiyamullail pada lailatul qadar karena iman dan mengharapkan perhitungan (pahala), diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhari)

Hadits Kapan Terjadinya Lailatur Qadar

إِنِّى أُرِيتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ ، وَإِنِّى نُسِّيتُهَا ، وَإِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فِى وِتْرٍ

Sungguh aku diperlihatkan lailatul qadar, kemudian aku dilupakan –atau lupa- maka carilah ia di sepuluh malam terakhir, pada malam-malam yang ganjil. (Muttafaq alaih)

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

Carilah lailatul qadar pada malam-malam ganjil dari sepuluh hari terakhir Ramadhan (HR. Bukhari)

رَأَى رَجُلٌ أَنَّ لَيْلَةَ الْقَدْرِ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَرَى رُؤْيَاكُمْ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَاطْلُبُوهَا فِى الْوِتْرِ مِنْهَا

Seseorang bermimpi bahwa lailatul qadar terjadi pada malam kedua puluh tujuh. Maka Nabi SAW bersabda, "Aku melihat mimpi kalian bertemu pada sepuluh hari terakhir, maka hendaklah ia mencarinya (lailatul Qadar) pada malam-malam ganjil." (HR. Muslim)

أَنَّ رِجَالاً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - أُرُوا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْمَنَامِ فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ ، فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ

Sesungguhnya sebagian sahabat Nabi SAW bermimpi lailatul qadar terjadi pada tujuh hari terakhir (Ramadhan). Maka Rasulullah SAW bersabda, "Aku melihat mimpi kalian bertemu pada tujuh malam terakhir, maka barangsiapa yang ingin mencarinya, hendaklah ia mencari pada tujuh malam terakhir." (HR. Bukhari)

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ

Carilah lailatul qadar pada tujuh malam terakhir (HR. Muslim)

الْتَمِسُوهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ - يَعْنِى لَيْلَةَ الْقَدْرِ - فَإِنْ ضَعُفَ أَحَدُكُمْ أَوْ عَجَزَ فَلاَ يُغْلَبَنَّ عَلَى السَّبْعِ الْبَوَاقِى

Carilah ia -lailatul qadar- di sepuluh malam terakhir. Jika salah seorang kalian lemah atau tidak mampu, maka janganlah ia kalah di tujuh malam terakhir. (HR. Muslim)

قَالَ أُبَىٌّ وَاللَّهِ الَّذِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ إِنَّهَا لَفِى رَمَضَانَ - يَحْلِفُ مَا يَسْتَثْنِى - وَوَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُ أَىُّ لَيْلَةٍ هِىَ. هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ وَأَمَارَتُهَا أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فِى صَبِيحَةِ يَوْمِهَا بَيْضَاءَ لاَ شُعَاعَ لَهَا.

Ubay (bin Ka'ab) berkata, "Demi Allah yang tiada tuhan melainkan Dia. Sesungguhnya ia terjadi di bulan Ramadhan. Dan demi Allah sesungguhnya aku mengetahui malam itu. Ia adalah malam yang Rasulullah memerintahkan kami untuk qiyamullail, yaitu malam kedua puluh tujuh. Dan sebagai tandanya adalah pada pagi harinya matahari terbit dengan cahaya putih yang tidak bersinar-sinar menyilaukan." (HR. Muslim)

قَالَ أُبَىٌّ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا وَأَكْثَرُ عِلْمِى هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ - وَإِنَّمَا شَكَّ شُعْبَةُ فِى هَذَا الْحَرْفِ - هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

Ubay (bin Ka'ab) berkata tentang lailatul qadar, "Demi Allah, sesungguhnya aku mengetahui bahwa ia adalah malam yang Rasulullah SAW memerintahkan untuk qiyamullail, yaitu malam dua puluh tujuh (Ramadhan) –Syu'bah (salah seorang perawi) ragu dengan kata "amarana" atau "amarana bihaa". (HR. Muslim)

مَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِى لَيْلَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ

Barangsiapa ingin mencarinya (lailatul qadar), hendaklah ia mencarinya pada malam kedua puluh tujuh. (HR. Ahmad, dishahihkan Al-Albani)

Hadits Doa Lailatul Qadar

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

Dari Aisyah ia berkata, "Aku bertanya, 'Ya Rasulullah jika aku mengetahui bahwa malam itu adalah lailatul qadar, apa yang harus aku ucapkan waktu itu?' Rasulullah bersabda, 'Ucapkanlah: Allaahumma innaka 'afuwwun kariim tuhibbul 'afwa fa'fu 'annii (Ya Allah sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf lagi Maha Mulia, Engkau Mencintai Pemaafan, maka maafkanlah aku).' (HR. Tirmidzi, shahih menurut Al-Albani).

Demikian kumpulan hadits lailatul qadar, semoga bisa menjelaskan kepada kita keutamaan lailatul qadar, tanda-tanda lailatul qadar, kapan terjadinya, dan doa apa yang perlu diucapkan sewaktu mendapatkan lailatul qadar kemudian kita termotivasi untuk bersungguh-sungguh mencarinya. Wallaahu a'lam bish shawab. [BersamaDakwah]



___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia